Satgas PPKPT Politeknik Pengadaan Nasional
Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi.
Kerahasiaan data pelapor dan korban dijamin sepenuhnya oleh Satuan Tugas Kampus.
Flyer Sosialisasi & Narahubung Resmi
Media publikasi pencegahan kekerasan serta kontak narahubung resmi Satgas PPKPT Polteknas.
Vina Valentina, S.Ap., M.Si
Dosen Tetap / Narahubung Satuan Tugas
Layanan aduan dan konsultasi terbuka untuk seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kerahasiaan data serta identitas pelapor dijamin sepenuhnya.
Email Pengaduan
poltekpengadaan@gmail.comInstagram Resmi
@politeknikpengadaanWebsite Kampus
polteknas.ac.idSekretariat
Gedung Kampus Polteknas, Pekanbaru
5 Komitmen Bebas Kekerasan di Polteknas
Berdasarkan flyer resmi Satgas PPKPT, kampus menindak tegas segala bentuk pelanggaran berikut:
Bullying (Perundungan)
Menolak segala perlakuan merendahkan martabat, intimidasi psikis, pengucilan, cemoohan verbal berulang, maupun perundungan siber (cyberbullying).
Kekerasan Seksual
Mencegah pelecehan fisik, verbal, non-fisik, maupun daring berbasis relasi kuasa. Perlindungan dan pendampingan penuh terhadap korban.
Perpeloncoan
Melarang segala bentuk tindak kekerasan fisik, hukuman berlebihan, dan perpeloncoan dalam kegiatan masa orientasi maupun keorganisasian.
Diskriminasi & Intoleransi
Menjamin kesetaraan hak belajar tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial ekonomi, maupun disabilitas.
Penyalahgunaan Narkoba
Mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya demi keselamatan sivitas akademika.
Buku Panduan Modul PPKPT
Panduan komprehensif pedoman pencegahan, SOP penanganan aduan, dan hak perlindungan saksi/korban di Polteknas.
Program Kerja (PROKER) Satgas PPKPT
PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) merupakan satuan tugas resmi di Politeknik Pengadaan Nasional untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi.
Peran & Fungsi Satgas PPKPT
5 pilar utama tugas kelembagaan Satgas di lingkungan Politeknik Pengadaan Nasional
Edukasi & Kampanye
Mengedukasi seluruh sivitas akademika mengenai pencegahan kekerasan dan mempromosikan budaya anti-kekerasan secara konsisten.
Pelaporan Aman
Menyediakan kanal pelaporan resmi yang aman, terenkripsi, dan rahasia bagi korban maupun saksi kejadian kekerasan.
Pendampingan
Memberikan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan advokasi akademis bagi korban demi kelancaran studi.
Penanganan
Melakukan penanganan dan investigasi kasus kekerasan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai regulasi kampus.
Pemantauan & Evaluasi
Memantau pelaksanaan kebijakan anti-kekerasan di kampus serta menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan perguruan tinggi.
Jenis-Jenis Kekerasan yang Dicegah
Satgas PPKPT Polteknas menolak dan menindak tegas seluruh bentuk kekerasan berikut:
Kekerasan Fisik
Pemukulan, penganiayaan, kontak fisik paksa, dan kekerasan tubuh lainnya.
Kekerasan Psikis
Intimidasi, ancaman, penghinaan verbal, manipulasi, dan teror emosional.
Perundungan (Bullying)
Pengucilan, ejekan berulang, cemoohan, perpeloncoan, serta cyberbullying.
Kekerasan Seksual
Pelecehan fisik, verbal, non-fisik, daring, serta paksaan berbasis relasi kuasa.
Diskriminasi & Intoleransi
Perlakuan tidak adil berbasis suku, agama, ras, gender, atau disabilitas.
Kebijakan Mengandung Kekerasan
Instruksi, aturan, atau tradisi kegiatan yang diskriminatif dan membahayakan fisik/mental.
11 Program Kerja Pokok PPKPT Polteknas
Langkah nyata pencegahan, perlindungan, penanganan, dan tindak lanjut di lingkungan kampus:
Penyusunan & Sosialisasi Kebijakan
- Menyusun SOP resmi pencegahan & penanganan kekerasan di kampus.
- Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi secara berkala.
- Membuat materi poster, panduan modul, dan video edukasi anti-kekerasan.
Penguatan Budaya Kampus Aman
- Kampanye anti perundungan online (cyberbullying) dan verbal.
- Penguatan kode etik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
- Membangun iklim akademik yang ramah, santun, dan inklusif.
Kegiatan Kampanye Preventif
- Penyelenggaraan webinar dan seminar tematik secara periodik.
- Kolaborasi aktif dengan BEM, HIMA, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
- Penyebarluasan informasi hak-hak korban dan prosedur pelaporan.
Penguatan Layanan Pengaduan
- Menyediakan kanal pelaporan digital mandiri dan hotline narahubung resmi.
- Menjamin opsi pelaporan anonim demi rasa aman saksi/korban.
- Menjamin keamanan data dan kerahasiaan identitas 100%.
Mekanisme Tanggap Cepat (Fast Response)
- Membentuk tim respons 1×24 jam untuk memverifikasi laporan masuk.
- Melakukan screening awal kasus sesuai klasifikasi (ringan, sedang, berat).
- Pemberian langkah pengamanan darurat bagi pihak terancam.
Investigasi & Klarifikasi Internal
- Wawancara korban, pelapor, terlapor, dan saksi secara profesional & objektif.
- Pendokumentasian alat bukti dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.
- Penyusunan berkas laporan hasil pemeriksaan berita acara resmi.
Perlindungan & Dukungan Korban
- Pendampingan psikologis melalui konselor kampus atau psikolog klinis mitra.
- Pendampingan hukum serta pendampingan kelancaran akademik.
- Pemindahan sementara ruang belajar/kerja bila berisiko ancaman.
Rekomendasi Tindakan terhadap Pelaku
- Rekomendasi tindakan disiplin sesuai tata tertib kampus & regulasi hukum.
- Rekomendasi sanksi administratif atau pemberhentian bila terbukti berat.
- Rehabilitasi dan pembinaan bagi pelaku (jika layak dan memungkinkan).
Koordinasi Kemitraan Eksternal
- Bekerja sama dengan Dinas PPPA, UPT PPA, psikolog, serta kepolisian.
- Rujukan kasus lintas institusi bila membutuhkan penanganan khusus.
- Pengawalan tindak lanjut hingga kasus tuntas secara paripurna.
Evaluasi Penanganan Kasus
- Review bulanan dan semesteran terhadap penanganan seluruh aduan.
- Analisis tren kasus untuk merumuskan strategi pencegahan mutakhir.
- Penyempurnaan mekanisme mitigasi risiko di lingkungan kampus.
Transparansi & Pelaporan Institusional
- Penyampaian laporan berkala kepada Direktur / pimpinan Politeknik Pengadaan Nasional.
- Penyusunan laporan tahunan publik institusional (tanpa membuka identitas pribadi pihak terkait).
- Penyusunan rencana aksi perbaikan untuk tahun berikutnya secara berkelanjutan.
Tugas & Wewenang Satgas PPKPT
Landasan operasional Satuan Tugas dalam menjalankan mandat pencegahan dan penanganan kekerasan di Polteknas:
Tugas Pokok Satgas
Kewajiban pelaksanaan fungsi satuan tugas
- Pencegahan di lingkungan kampus: Sosialisasi, kampanye anti-kekerasan, penguatan budaya kampus aman & inklusif, serta penyusunan pedoman/materi edukatif.
- Penerimaan & penanganan laporan: Menerima serta menindaklanjuti laporan kekerasan seksual, perundungan, kekerasan fisik, maupun kekerasan verbal.
- Asesmen awal: Melakukan asesmen untuk menentukan tingkat urgensi, risiko, dan langkah penanganan yang diperlukan.
- Perlindungan hak: Memberikan perlindungan kepada pelapor, korban, dan saksi sesuai prinsip kerahasiaan, keamanan, dan non-diskriminasi.
- Investigasi & klarifikasi: Melakukan klarifikasi terhadap laporan kekerasan sesuai prosedur yang berlaku di perguruan tinggi.
- Rekomendasi penanganan: Menyusun rekomendasi kepada pimpinan kampus mencakup tindakan administratif, edukatif, maupun pemulihan.
- Pengawasan tindak lanjut: Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut penanganan hingga kasus tuntas sesuai rekomendasi.
- Pendampingan korban: Memberikan pendampingan psikologis dan akademik bekerja sama dengan unit layanan kampus terkait.
- Dokumentasi & pelaporan: Melakukan pencatatan, dokumentasi lengkap, dan pelaporan berkala kepada pimpinan perguruan tinggi.
- Koordinasi eksternal: Berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti kepolisian, dinas terkait, atau lembaga layanan masyarakat bila diperlukan penanganan lebih lanjut.
Wewenang Satgas
Otoritas resmi penegakan penanganan kasus
- Permintaan keterangan: Meminta informasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam laporan kekerasan.
- Akses data & dokumen: Mengakses data yang diperlukan untuk proses penanganan kasus sesuai ketentuan kampus dan prinsip kerahasiaan.
- Usulan perlindungan: Mengusulkan langkah-langkah perlindungan kepada pimpinan perguruan tinggi bagi pelapor, korban, dan saksi.
- Penerbitan rekomendasi: Mengeluarkan rekomendasi terkait bentuk penanganan, sanksi, atau pemulihan terhadap pihak terlapor.
- Koordinasi formal: Melakukan koordinasi formal dengan unit layanan internal (klinik, konselor, biro akademik, keamanan) dan mitra eksternal.
- Independensi: Menolak segala bentuk tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan fungsi penanganan kasus.
- Pengembangan program: Mengembangkan dan merancang program pencegahan kekerasan sesuai kebutuhan institusi.
- Dukungan rehabilitasi: Mengupayakan rehabilitasi, pemulihan, dan pendampingan bagi korban melalui kerja sama dengan pihak profesional.
Ruang Lingkup Satgas PPKPT
Cakupan komprehensif tanggung jawab Satgas PPKPT dalam perlindungan sivitas akademika:
Pencegahan Kekerasan
Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh program sosialisasi, edukasi, kampanye, dan penguatan budaya kampus yang aman dan inklusif.
Penanganan Laporan
Penerimaan, verifikasi, asesmen risiko, investigasi, klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi atas laporan kekerasan fisik, verbal, psikis, dan seksual.
Perlindungan Hak
Memastikan seluruh proses mengutamakan keamanan, kerahasiaan, kenyamanan, dan non-diskriminasi bagi pihak yang melapor, korban, maupun saksi.
Pendampingan & Pemulihan
Koordinasi layanan dengan psikolog kampus, unit kesehatan, konselor, atau lembaga profesional untuk memastikan korban memperoleh dukungan memadai.
Koordinasi Lintas Unit
Kerja sama dengan biro akademik, pimpinan program studi, keamanan kampus, serta mitra eksternal seperti kepolisian dan dinas PPA.
Dokumentasi & Pelaporan
Menyiapkan dokumentasi lengkap setiap kasus serta menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan perguruan tinggi terkait situasi dan evaluasi.
Pengembangan Kebijakan
Penyusunan SOP, pedoman teknis, mekanisme pelaporan, dan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan sistem perlindungan kampus berkelanjutan.
Pemantauan & Evaluasi
Monitoring terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan evaluasi efektivitas program pencegahan demi lingkungan kampus yang aman.
Formulir Pengaduan Satgas PPKPT
Sampaikan laporan Anda dengan aman. Tim Satgas akan menindaklanjuti secara objektif, rahasia, dan berpihak pada perlindungan korban.