LMS Polteknas (TUTON) kini tersedia. Mahasiswa masuk menggunakan NIM, dosen menggunakan email. Buka LMS →

Satuan Tugas Resmi Kampus • Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

Satgas PPKPT Politeknik Pengadaan Nasional

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Mewujudkan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi.

Kerahasiaan data pelapor dan korban dijamin sepenuhnya oleh Satuan Tugas Kampus.

Flyer Sosialisasi & Narahubung Resmi

Media publikasi pencegahan kekerasan serta kontak narahubung resmi Satgas PPKPT Polteknas.

Flyer Sosialisasi Satgas

Edisi 2026
Flyer Satgas PPKPT Politeknik Pengadaan Nasional
Perbesar Gambar
Unduh Gambar
Narahubung Satgas PPKPT

Vina Valentina, S.Ap., M.Si

Dosen Tetap / Narahubung Satuan Tugas

Nomor Telepon / WhatsApp 0813-7891-7216

Layanan aduan dan konsultasi terbuka untuk seluruh mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Kerahasiaan data serta identitas pelapor dijamin sepenuhnya.

Instagram Resmi

@politeknikpengadaan

Website Kampus

polteknas.ac.id

Sekretariat

Gedung Kampus Polteknas, Pekanbaru

5 Komitmen Bebas Kekerasan di Polteknas

Berdasarkan flyer resmi Satgas PPKPT, kampus menindak tegas segala bentuk pelanggaran berikut:

STOP

Bullying (Perundungan)

Menolak segala perlakuan merendahkan martabat, intimidasi psikis, pengucilan, cemoohan verbal berulang, maupun perundungan siber (cyberbullying).

STOP

Kekerasan Seksual

Mencegah pelecehan fisik, verbal, non-fisik, maupun daring berbasis relasi kuasa. Perlindungan dan pendampingan penuh terhadap korban.

STOP

Perpeloncoan

Melarang segala bentuk tindak kekerasan fisik, hukuman berlebihan, dan perpeloncoan dalam kegiatan masa orientasi maupun keorganisasian.

STOP

Diskriminasi & Intoleransi

Menjamin kesetaraan hak belajar tanpa memandang latar belakang suku, agama, ras, gender, status sosial ekonomi, maupun disabilitas.

STOP

Penyalahgunaan Narkoba

Mewujudkan lingkungan perguruan tinggi yang bersih dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif berbahaya demi keselamatan sivitas akademika.

Dokumen Resmi

Buku Panduan Modul PPKPT

Panduan komprehensif pedoman pencegahan, SOP penanganan aduan, dan hak perlindungan saksi/korban di Polteknas.

Amanat Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024

Program Kerja (PROKER) Satgas PPKPT

PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi) merupakan satuan tugas resmi di Politeknik Pengadaan Nasional untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, perundungan, maupun diskriminasi.

Peran & Fungsi Satgas PPKPT

5 pilar utama tugas kelembagaan Satgas di lingkungan Politeknik Pengadaan Nasional

01

Edukasi & Kampanye

Mengedukasi seluruh sivitas akademika mengenai pencegahan kekerasan dan mempromosikan budaya anti-kekerasan secara konsisten.

02

Pelaporan Aman

Menyediakan kanal pelaporan resmi yang aman, terenkripsi, dan rahasia bagi korban maupun saksi kejadian kekerasan.

03

Pendampingan

Memberikan pendampingan psikologis, perlindungan hukum, dan advokasi akademis bagi korban demi kelancaran studi.

04

Penanganan

Melakukan penanganan dan investigasi kasus kekerasan secara profesional, objektif, dan berkeadilan sesuai regulasi kampus.

05

Pemantauan & Evaluasi

Memantau pelaksanaan kebijakan anti-kekerasan di kampus serta menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan perguruan tinggi.

Kategori Perlindungan

Jenis-Jenis Kekerasan yang Dicegah

Satgas PPKPT Polteknas menolak dan menindak tegas seluruh bentuk kekerasan berikut:

1

Kekerasan Fisik

Pemukulan, penganiayaan, kontak fisik paksa, dan kekerasan tubuh lainnya.

2

Kekerasan Psikis

Intimidasi, ancaman, penghinaan verbal, manipulasi, dan teror emosional.

3

Perundungan (Bullying)

Pengucilan, ejekan berulang, cemoohan, perpeloncoan, serta cyberbullying.

4

Kekerasan Seksual

Pelecehan fisik, verbal, non-fisik, daring, serta paksaan berbasis relasi kuasa.

5

Diskriminasi & Intoleransi

Perlakuan tidak adil berbasis suku, agama, ras, gender, atau disabilitas.

6

Kebijakan Mengandung Kekerasan

Instruksi, aturan, atau tradisi kegiatan yang diskriminatif dan membahayakan fisik/mental.

Agenda Kerja Strategis

11 Program Kerja Pokok PPKPT Polteknas

Langkah nyata pencegahan, perlindungan, penanganan, dan tindak lanjut di lingkungan kampus:

PROGRAM 01 Regulasi & Edukasi

Penyusunan & Sosialisasi Kebijakan

  • Menyusun SOP resmi pencegahan & penanganan kekerasan di kampus.
  • Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi regulasi secara berkala.
  • Membuat materi poster, panduan modul, dan video edukasi anti-kekerasan.
PROGRAM 02 Budaya Kampus

Penguatan Budaya Kampus Aman

  • Kampanye anti perundungan online (cyberbullying) dan verbal.
  • Penguatan kode etik bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
  • Membangun iklim akademik yang ramah, santun, dan inklusif.
PROGRAM 03 Sosialisasi

Kegiatan Kampanye Preventif

  • Penyelenggaraan webinar dan seminar tematik secara periodik.
  • Kolaborasi aktif dengan BEM, HIMA, dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
  • Penyebarluasan informasi hak-hak korban dan prosedur pelaporan.
PROGRAM 04 Layanan Aduan

Penguatan Layanan Pengaduan

  • Menyediakan kanal pelaporan digital mandiri dan hotline narahubung resmi.
  • Menjamin opsi pelaporan anonim demi rasa aman saksi/korban.
  • Menjamin keamanan data dan kerahasiaan identitas 100%.
PROGRAM 05 Respons Cepat

Mekanisme Tanggap Cepat (Fast Response)

  • Membentuk tim respons 1×24 jam untuk memverifikasi laporan masuk.
  • Melakukan screening awal kasus sesuai klasifikasi (ringan, sedang, berat).
  • Pemberian langkah pengamanan darurat bagi pihak terancam.
PROGRAM 06 Investigasi

Investigasi & Klarifikasi Internal

  • Wawancara korban, pelapor, terlapor, dan saksi secara profesional & objektif.
  • Pendokumentasian alat bukti dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan.
  • Penyusunan berkas laporan hasil pemeriksaan berita acara resmi.
PROGRAM 07 Advokasi

Perlindungan & Dukungan Korban

  • Pendampingan psikologis melalui konselor kampus atau psikolog klinis mitra.
  • Pendampingan hukum serta pendampingan kelancaran akademik.
  • Pemindahan sementara ruang belajar/kerja bila berisiko ancaman.
PROGRAM 08 Tindak Disiplin

Rekomendasi Tindakan terhadap Pelaku

  • Rekomendasi tindakan disiplin sesuai tata tertib kampus & regulasi hukum.
  • Rekomendasi sanksi administratif atau pemberhentian bila terbukti berat.
  • Rehabilitasi dan pembinaan bagi pelaku (jika layak dan memungkinkan).
PROGRAM 09 Kemitraan

Koordinasi Kemitraan Eksternal

  • Bekerja sama dengan Dinas PPPA, UPT PPA, psikolog, serta kepolisian.
  • Rujukan kasus lintas institusi bila membutuhkan penanganan khusus.
  • Pengawalan tindak lanjut hingga kasus tuntas secara paripurna.
PROGRAM 10 Evaluasi

Evaluasi Penanganan Kasus

  • Review bulanan dan semesteran terhadap penanganan seluruh aduan.
  • Analisis tren kasus untuk merumuskan strategi pencegahan mutakhir.
  • Penyempurnaan mekanisme mitigasi risiko di lingkungan kampus.
PROGRAM 11 Akuntabilitas

Transparansi & Pelaporan Institusional

  • Penyampaian laporan berkala kepada Direktur / pimpinan Politeknik Pengadaan Nasional.
  • Penyusunan laporan tahunan publik institusional (tanpa membuka identitas pribadi pihak terkait).
  • Penyusunan rencana aksi perbaikan untuk tahun berikutnya secara berkelanjutan.
Regulasi Kelembagaan

Tugas & Wewenang Satgas PPKPT

Landasan operasional Satuan Tugas dalam menjalankan mandat pencegahan dan penanganan kekerasan di Polteknas:

T

Tugas Pokok Satgas

Kewajiban pelaksanaan fungsi satuan tugas

  1. Pencegahan di lingkungan kampus: Sosialisasi, kampanye anti-kekerasan, penguatan budaya kampus aman & inklusif, serta penyusunan pedoman/materi edukatif.
  2. Penerimaan & penanganan laporan: Menerima serta menindaklanjuti laporan kekerasan seksual, perundungan, kekerasan fisik, maupun kekerasan verbal.
  3. Asesmen awal: Melakukan asesmen untuk menentukan tingkat urgensi, risiko, dan langkah penanganan yang diperlukan.
  4. Perlindungan hak: Memberikan perlindungan kepada pelapor, korban, dan saksi sesuai prinsip kerahasiaan, keamanan, dan non-diskriminasi.
  5. Investigasi & klarifikasi: Melakukan klarifikasi terhadap laporan kekerasan sesuai prosedur yang berlaku di perguruan tinggi.
  6. Rekomendasi penanganan: Menyusun rekomendasi kepada pimpinan kampus mencakup tindakan administratif, edukatif, maupun pemulihan.
  7. Pengawasan tindak lanjut: Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut penanganan hingga kasus tuntas sesuai rekomendasi.
  8. Pendampingan korban: Memberikan pendampingan psikologis dan akademik bekerja sama dengan unit layanan kampus terkait.
  9. Dokumentasi & pelaporan: Melakukan pencatatan, dokumentasi lengkap, dan pelaporan berkala kepada pimpinan perguruan tinggi.
  10. Koordinasi eksternal: Berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti kepolisian, dinas terkait, atau lembaga layanan masyarakat bila diperlukan penanganan lebih lanjut.
W

Wewenang Satgas

Otoritas resmi penegakan penanganan kasus

  1. Permintaan keterangan: Meminta informasi dan klarifikasi dari seluruh pihak yang terlibat dalam laporan kekerasan.
  2. Akses data & dokumen: Mengakses data yang diperlukan untuk proses penanganan kasus sesuai ketentuan kampus dan prinsip kerahasiaan.
  3. Usulan perlindungan: Mengusulkan langkah-langkah perlindungan kepada pimpinan perguruan tinggi bagi pelapor, korban, dan saksi.
  4. Penerbitan rekomendasi: Mengeluarkan rekomendasi terkait bentuk penanganan, sanksi, atau pemulihan terhadap pihak terlapor.
  5. Koordinasi formal: Melakukan koordinasi formal dengan unit layanan internal (klinik, konselor, biro akademik, keamanan) dan mitra eksternal.
  6. Independensi: Menolak segala bentuk tekanan atau intervensi dari pihak mana pun dalam menjalankan fungsi penanganan kasus.
  7. Pengembangan program: Mengembangkan dan merancang program pencegahan kekerasan sesuai kebutuhan institusi.
  8. Dukungan rehabilitasi: Mengupayakan rehabilitasi, pemulihan, dan pendampingan bagi korban melalui kerja sama dengan pihak profesional.
Wilayah Kerja & Tanggung Jawab

Ruang Lingkup Satgas PPKPT

Cakupan komprehensif tanggung jawab Satgas PPKPT dalam perlindungan sivitas akademika:

1

Pencegahan Kekerasan

Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi seluruh program sosialisasi, edukasi, kampanye, dan penguatan budaya kampus yang aman dan inklusif.

2

Penanganan Laporan

Penerimaan, verifikasi, asesmen risiko, investigasi, klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi atas laporan kekerasan fisik, verbal, psikis, dan seksual.

3

Perlindungan Hak

Memastikan seluruh proses mengutamakan keamanan, kerahasiaan, kenyamanan, dan non-diskriminasi bagi pihak yang melapor, korban, maupun saksi.

4

Pendampingan & Pemulihan

Koordinasi layanan dengan psikolog kampus, unit kesehatan, konselor, atau lembaga profesional untuk memastikan korban memperoleh dukungan memadai.

5

Koordinasi Lintas Unit

Kerja sama dengan biro akademik, pimpinan program studi, keamanan kampus, serta mitra eksternal seperti kepolisian dan dinas PPA.

6

Dokumentasi & Pelaporan

Menyiapkan dokumentasi lengkap setiap kasus serta menyampaikan laporan berkala kepada pimpinan perguruan tinggi terkait situasi dan evaluasi.

7

Pengembangan Kebijakan

Penyusunan SOP, pedoman teknis, mekanisme pelaporan, dan rekomendasi kebijakan untuk peningkatan sistem perlindungan kampus berkelanjutan.

8

Pemantauan & Evaluasi

Monitoring terhadap pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan evaluasi efektivitas program pencegahan demi lingkungan kampus yang aman.

Kanal Pengaduan Resmi

Formulir Pengaduan Satgas PPKPT

Sampaikan laporan Anda dengan aman. Tim Satgas akan menindaklanjuti secara objektif, rahasia, dan berpihak pada perlindungan korban.

Untuk koordinasi tindak lanjut Satgas
Bukti juga dapat dikirimkan langsung melalui WhatsApp Narahubung Satgas jika lebih nyaman.
Prinsip Kerahasiaan & Keamanan Pelapor Dilindungi