LMS Polteknas (TUTON) kini tersedia. Mahasiswa masuk menggunakan NIM, dosen menggunakan email. Buka LMS →

pemberitaan

BRK Syariah Capem Tuanku Tambusai Pekanbaru sinergikan kolaborasi yang saling menguntungkan

14 August 2026
Pekanbaru, polteknas.ac.id- Pemimpin kantor Cabang Pembantu (Capem) Bank Riau Kepri (BRK) Syariah,  Tuanku Tambusai, Pekanbaru menjajaki kerja sama bidang pendidikan dan keuangan dengan Politeknik Pengadaan Nasional (Polteknas), Pekanbaru, Riau melalui  kolaborasi sejumlah program yang saling menguntungkan dalam kunjungan  

Pertemuan dipimpin Wakil Direktur II Polteknas Bidang Non Akademik, Dr. Harkam Tujantri, S.Kom., M.Kom bersama  Wakil Direktur I, Bidang Akademik Dr. Ziko Fransinatra, SS, MM, C.PHRM, C.HRBP,   didampingi Kepala Humas dan Kerja Sama Polteknas , Frislidia SH, Mhum,   dan Bagian Satuan Penjami Mutu Internal (SPMI) Polteknas Lutfi, menyambut rombongan Capem BRK Syariah Tuangku  Tambusai dipimpin  Dr. Hj. Herni Widiyah Nasrul, SE., MM Capem BRK Syariah Tuanku Tambusai,  Ainil Jamaliah- Funding Officer dan  Ramda Nia-Account Officer di kampus Polteknas Jl Semangka, Gang Nurul Iman Kharat II, Pekanbaru, Kamis (134/8) 2026.

Herni Widiyah Nasrul mengapresiasi  rencana kerja sama ini dengan harapan segera dikonsepkan draft kesepakatan kerja sama yang diselaraskan antar produk-produk BRKSy dan Polteknas. 

"Kami  berharap kerja sama ini bisa berlanjut untuk realisasi berbagai program. Kami akan meneruskan program-program Polteknas ke Kantor Wilayah (pusat) PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda)  berlokasi di Menara Dang Merdu, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 462, Pekanbaru, Riau," katanya.

Wakil Direktur II Harkam Tujantri, mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, mengamanahkan Percepatan Pengadaan, dimaksud mempercepat proses pengadaan barang/jasa Pemerintah guna mengoptimalkan kemanfaatan anggaran belanja negara/daerah. 

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ), yang ditujukan khusus bagi badan pemerintah (kementerian, lembaga, perangkat daerah, dan desa).  Untuk instansi swasta/pelaku usaha swasta  bertindak sebagai penyedia/vendor barang dan jasa bagi pemerintah. 

Berita Lainnya